Transfer Pricing kini tidak hanya menjadi isu cross border, namun telah menjadi isu lokal. Transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini wajib didokumentasikan dalam TP Doc. Untuk transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. TP Doc, khususnya untuk Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Anda mebutuhkan informasi terkait dengan jasa penyusunan TP Documentation, Benchmarking Studies (data pembanding), pemenuhan kewajiban CbCR dan layanan sehubungan Transfer Pricing lainnya?
Silahkan menghubungi Ortax Solution Center
ISSN : 1978-5844
Head Office :
Askrida Tower Lt. 1-2
JI. Pramuka Kav.151 Jakarta Timur 13210