Kalkulator PPN

Kalkulator PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang paling umum dan sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat melakukan transaksi jual-beli. Selain penghitungan secara umum, penghitungan PPN terutang juga dilakukan dengan mekanisme lain seperti penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, serta PPN dengan besaran tertentu. Dengan banyaknya mekanisme penghitungan tersebut, Ortax menghadirkan kalkulator PPN sederhana dan mudah digunakan, sehingga dapat membantu Anda menghitung PPN dengan cepat. Kalkulator ini dilengkapi dengan pilihan untuk memasukan DPP Nilai Lain, serta konfigurasi tarif untuk PPN Besaran Tertentu.

Publication Date: April, 2022

Disclaimer

Kalkulator disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat kalkulator dipublikasikan. Kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah ke perhitungan pajak dasar dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Panduan

Pada kolom ini, pilih jenis transaksi sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Jenis transaksi yang dapat dipilih adalah PPN Tarif Umum, PPN DPP Nilai Lain, dan PPN Besaran Tertentu.

Kolom ini diisi dengan nama barang atau jasa. Apabila transaksi yang dipilih adalah PPN Besaran Tertentu, silakan pilih jenis jasa sesuai dengan ketentuan PMK-71/PMK.03/2022 yaitu:

  1. Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dikenakan tarif 1,1%.
  2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dikenakan tarif 1,1%.
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dikenakan tarif 1,1%.
  4. Jasa penyelenggaraan berupa pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dikenakan tarif 1,1%.
  5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dikenakan tarif 1,1% dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Dikenakan tarif 0,55% dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Kolom ini diisi dengan harga satuan dari barang atau jasa.

Kolom ini diisi dengan jumlah barang atau jasa.

Kolom ini merupakan hasil perkalian dari kolom Harga Satuan dengan Quantity.

Kolom ini diisi dengan total jumlah diskon yang diberikan dalam penyerahan barang atau jasa.

Kolom ini merupakan hasil pengurangan dari kolom Harga Total dengan Discount. Apabila transaksi yang dipilih adalah PPN DPP Nilai Lain, silakan masukkan DPP dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  2. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  3. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  4. Penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran. Nilai t merujuk pada tarif umum PPN.
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar.
  6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
  7. Penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
  8. Penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang.

Kolom ini merupakan hasil penghitungan PPN terutang.

Panduan

Jenis Transaksi

Pada kolom ini, pilih jenis transaksi sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Jenis transaksi yang dapat dipilih adalah PPN Tarif Umum, PPN DPP Nilai Lain, dan PPN Besaran Tertentu.

Nama Barang dan Jasa

Kolom ini diisi dengan nama barang atau jasa. Apabila transaksi yang dipilih adalah PPN Besaran Tertentu, silakan pilih jenis jasa yang telah ditentukan.

Harga Satuan

Kolom ini diisi dengan harga satuan dari barang atau jasa.

Quantity

Kolom ini diisi dengan jumlah barang atau jasa.

Harga Total

Kolom ini merupakan hasil perkalian dari kolom Harga Satuan dengan Quantity.

Discount

Kolom ini diisi dengan total jumlah diskon yang diberikan dalam penyerahan barang atau jasa.

DPP

Kolom ini merupakan hasil pengurangan dari kolom Harga Total dengan Discount. Apabila transaksi yang dipilih adalah PPN DPP Nilai Lain, silakan masukkan DPP dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  2. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  3. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  4. Penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran. Nilai t merujuk pada tarif umum PPN.
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar.
  6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
  7. Penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
  8. Penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang.

PPN

Kolom ini merupakan hasil penghitungan PPN terutang.

Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut ?
Silahkan jangan ragu untuk menghubungi Kami

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844
Head Office :
Gd. Pemuda Lantai 2 Jl Pemuda Raya No. 66 Rawamangun Jakarta – Indonesia 13220

Research and Development Center :
Sentra Kota Blok B No. 7, No. 8 dan No. 9 Jatibening, Bekasi Jawa Barat
 
Phone : (021) 85210980
WhatsApp : +62 811 9810 104
Email : info@ortax.org