Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) merupakan salah satu kewajiban yang tidak bisa lepas dari kegiatan usaha suatu perusahaan. Untuk membantu Anda dalam memenuhi kewajiban tersebut, Ortax menghadirkan kalkulator PPh Badan yang sederhana, mudah digunakan, sehingga dapat membantu Anda menghitung PPh Badan Terutang dengan cepat. Selain perhitungan umum, kalkulator ini juga dilengkapi dengan konfigurasi tarif untuk Wajib Pajak Badan UMKM, serta Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbuka yang mendapat pengurangan tarif PPh Badan.
Publication Date: Desember, 2022
Kalkulator disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat kalkulator dipublikasikan. Kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah ke perhitungan pajak dasar dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
c. Wajib Pajak UMKM. Wajib Pajak UMKM yang dimaksud adalah Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
2. Omzet
Omzet atau peredaran usaha merupakan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.
3. Penghasilan Kena Pajak
Jumlah penghasilan neto fiskal dikurangi Kompensasi kerugian fiskal dari Tahun Pajak-Tahun Pajak yang lalu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh atau karena memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama. Penghasilan neto fiskal diperoleh dari penghasilan neto komersial, dikurangi penghasilan yang dikenakan PPh Final, ditambah total penyesuaian positif, dikurang total penyesuaian negatif, dikurang jumlah fasilitas pengurang penghasilan neto.
4. Tarif Pajak
Pada kalkulator ini, terdapat tiga jenis tarif yang dapat digunakan untuk menghitung PPh Terutang.
a. Tarif Umum
Tarif umum mengacu pada tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh beserta perubahannya.
b. Tarif bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang Memperoleh Pengurangan Tarif
Tarif ini mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh.
c. Tarif bagi WP UMKM. Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
ISSN : 1978-5844
Head Office :
Askrida Tower Lt. 1-2
JI. Pramuka Kav.151 Jakarta Timur 13210