Kredit Pajak Luar Negeri

Kalkulator Kredit Pajak Luar Negeri

Dalam menghitung pajak terutang, salah satu komponen yang perlu dipertimbangkan adalah kredit pajak luar negeri. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri berhak mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri pada saat menghitung PPh Badan terutang. Namun, tidak seluruh pajak yang dibayarkan dapat dikreditkan. Wajib Pajak perlu menghitung jumlah yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2018. Untuk itu, Ortax menghadirkan Kalkulator Kredit Pajak Luar Negeri yang dapat membantu Anda menghitung jumlah kredit pajak luar negeri dengan mudah dan cepat.

Publication Date: April, 2022

Disclaimer

Kalkulator disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat kalkulator dipublikasikan. Kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Panduan

Nama Negara
Kolom ini diisi dengan nama negara sumber penghasilan luar negeri. Anda dapat menambahkan negara lainnya dengan menekan tombol ‘Tambah Negara’. 

Penghasilan Neto
Penghasilan Neto diisi dengan jumlah penghasilan neto di tiap-tiap negara. Penghasilan neto luar negeri yang dimaksud diantaranya:

  1. Penghasilan neto dari usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri
  2. Penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN dari Trust di luar negeri
  3. Penghasilan neto lainnya

Wajib Pajak Badan tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri, dan kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Pajak yang Dibayar
Kolom Pajak yang Dibayar diisi dengan jumlah pajak yang dibayar di tiap-tiap negara sesuai dengan ketentuan di negara sumber maupun P3B.

Penghasilan Neto (Rugi) Dalam Negeri
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto fiskal dalam negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila mengalami kerugian, maka kolom diisi dengan jumlah kerugian tersebut.

Tarif PPh Badan yang Digunakan
Kolom ini diisi dengan persentase tarif PPh Badan yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan.

Penghasilan Neto Luar Negeri
Kolom ini merupakan hasil penjumlahan penghasilan neto dari tiap-tiap negara.

Penghasilan Kena Pajak
Kolom ini merupakan hasil penjumlahan penghasilan neto dari tiap-tiap negara dan penghasilan neto (rugi) dalam negeri.

PPh Badan Terutang
Kolom ini merupakan hasil dari pengalian antara Penghasilan Kena Pajak dan tarif PPh Badan. 

Pajak yang Dapat Dikreditkan
Kolom ini merupakan jumlah pajak yang dapat dikreditkan dari tiap-tiap negara. Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  1. Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif
  2. Jumlah PPh Luar Negeri
  3. Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Total Pajak yang Dapat Dikreditkan
Kolom ini merupakan hasil penjumlahan dari pajak yang dapat dikreditkan di tiap-tiap negara.

Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut ?
Silahkan jangan ragu untuk menghubungi Kami

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844
Head Office :
Gd. Pemuda Lantai 2 Jl Pemuda Raya No. 66 Rawamangun Jakarta – Indonesia 13220

Research and Development Center :
Sentra Kota Blok B No. 7, No. 8 dan No. 9 Jatibening, Bekasi Jawa Barat
 
Phone : (021) 85210980
WhatsApp : +62 811 9810 104
Email : info@ortax.org