Dalam menghitung pajak terutang, salah satu komponen yang perlu dipertimbangkan adalah kredit pajak luar negeri. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri berhak mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri pada saat menghitung PPh Badan terutang. Namun, tidak seluruh pajak yang dibayarkan dapat dikreditkan. Wajib Pajak perlu menghitung jumlah yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2018. Untuk itu, Ortax menghadirkan Kalkulator Kredit Pajak Luar Negeri yang dapat membantu Anda menghitung jumlah kredit pajak luar negeri dengan mudah dan cepat.
Publication Date: April, 2022
Kalkulator disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat kalkulator dipublikasikan. Kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Nama Negara
Kolom ini diisi dengan nama negara sumber penghasilan luar negeri. Anda dapat menambahkan negara lainnya dengan menekan tombol ‘Tambah Negara’.
Penghasilan Neto
Penghasilan Neto diisi dengan jumlah penghasilan neto di tiap-tiap negara. Penghasilan neto luar negeri yang dimaksud diantaranya:
Wajib Pajak Badan tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri, dan kerugian lain yang diderita di luar negeri.
Pajak yang Dibayar
Kolom Pajak yang Dibayar diisi dengan jumlah pajak yang dibayar di tiap-tiap negara sesuai dengan ketentuan di negara sumber maupun P3B.
Penghasilan Neto (Rugi) Dalam Negeri
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto fiskal dalam negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila mengalami kerugian, maka kolom diisi dengan jumlah kerugian tersebut.
Tarif PPh Badan yang Digunakan
Kolom ini diisi dengan persentase tarif PPh Badan yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan.
Penghasilan Neto Luar Negeri
Kolom ini merupakan hasil penjumlahan penghasilan neto dari tiap-tiap negara.
Penghasilan Kena Pajak
Kolom ini merupakan hasil penjumlahan penghasilan neto dari tiap-tiap negara dan penghasilan neto (rugi) dalam negeri.
PPh Badan Terutang
Kolom ini merupakan hasil dari pengalian antara Penghasilan Kena Pajak dan tarif PPh Badan.
Pajak yang Dapat Dikreditkan
Kolom ini merupakan jumlah pajak yang dapat dikreditkan dari tiap-tiap negara. Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
Total Pajak yang Dapat Dikreditkan
Kolom ini merupakan hasil penjumlahan dari pajak yang dapat dikreditkan di tiap-tiap negara.
ISSN : 1978-5844
Head Office :
Askrida Tower Lt. 1-2
JI. Pramuka Kav.151 Jakarta Timur 13210