TP Doc

Threshold Test Kewajiban TP Doc

Transfer Pricing kini tidak hanya menjadi isu cross border, namun telah menjadi isu lokal. Transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini wajib didokumentasikan dalam TP Doc. Untuk transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. TP Doc, khususnya untuk Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Anda mebutuhkan informasi terkait dengan jasa penyusunan TP Documentation, Benchmarking Studies (data pembanding), pemenuhan kewajiban CbCR dan layanan sehubungan Transfer Pricing lainnya?
Silahkan menghubungi Ortax Solution Center

Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut ?
Silahkan jangan ragu untuk menghubungi Kami

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844
Head Office :
Askrida Tower Lt. 1-2
JI. Pramuka Kav.151 Jakarta Timur 13210

Research and Development Center :
Sentra Kota Blok B No. 7, No. 8 dan No. 9 Jatibening, Bekasi Jawa Barat
 
Phone : (021) 85210980
WhatsApp : +62 811 9810 104
Email : solutions@ortax.org